Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim Agung

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun angkat bicara soal pro dan kontra hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Polemik ini muncul menyusul penetapan Menteri Sosial non-aktif, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bansos COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Besaran hukuman tidak terlampau menjadi hal yang penting menurut pemikiran saya kalau tidak ada perubahan akibat dari hukuman itu," ujar Gayus dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One pada Selasa (8/12/2020) malam.
"Yang penting adalah perubahan besar ke depan," lanjut dia.
1. Gayus sebut hukuman mati masih dinilai positif di Indonesia
Terkait pro dan kontra penerapan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal pidana mati untuk para koruptor, Gayus mengatakan hukuman mati masih dinilai positif di Indonesia.
Positif menurut Gayus adalah hukuman ini masih tidak dianggap melanggar konstitusi. Dia mengingatkan sudah dua kali hukuman mati dibawa ke Mahkamah Konstitusi namun tetap dipertahankan.
"Tidak salah dengan hukuman mati. Mungkin yang harus hati-hati adalah penerapannya apakah cocok digunakan untuk perkara ini," terang dia.