Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Pro dan kontra muncul terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Juliari. Beberapa pihak beranggapan hukuman mati seperti yang tertera dalam pasal 2 UU no.31 Tahun 1999. Salah satunya disebutkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
"Pasal 2 ayat 2, hukum mati. Mau apa lagi? Bangsa ini harus berkompromi terhadap kejahatan-kejahatan ini?" ujar Immanuel dalam kesempatan yang sama.
"Bangsa ini tidak akan pernah takut kehilangan para koruptor kok. Tapi karena perilaku para koruptor, bangsa ini akan hilang," lanjut dia.
Kontra dengan Immanuel, Politikus PDIP Kapitra Ampera justru menyatakan hal sebaliknya. Dia sangat tidak setuju dengan penerapan hukuman mati.
Dia mengatakan, jika hukuman mati diterapkan maka tidak tentu efektif menjamin perbuatan serupa tidak akan kembali terulang.
"Kedua kita melebihi dari keputusan hukuman Tuhan," kata Kapitra menyampaikan alasan keduanya di acara ILC TV One.
"Hak hidup manusia setiap orang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," ujar Kapitra lagi.
Menurut kader PDIP ini, hak hidup orang bisa dirampas apabila dia merampas hak hidup orang lain. Dia berharap agar KPK konsisten dengan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada Juliari dan mengawal proses hukum agar keputusan hukum yang pasti dapat segera diperoleh.
Selain itu, dia meminta agar KPK terus mendalami alasan mengapa tindak pidana korupsi masih marak terjadi di Indonesia.