Jakarta, IDN Times - Kisruh di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut usai operasi senyap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada dua orang jaksa dan penyidik dari kepolisian.
Isu ini beredar kencang pada Senin (27/1). Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri yang sempat dimintai komentar melalui pesan pendek oleh media, sama sekali tak merespons.
Berdasarkan pemberitaan yang sudah beredar di publik, satu orang ditarik ke institusi asal diduga lantaran tetap berkukuh mengejar buronan Harun Masiku yang ketika itu bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Satu orang lainnya diduga adalah jaksa analisis untuk kasus tersebut.
Lalu, ada pula pegawai di bagian pengawas internal yang sempat menjadi ketua pemeriksa internal menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Sementara, satu individu lain tidak diketahui dugaan penyebabnya.
Klarifikasi baru disampaikan secara terbuka oleh Firli ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR pada Senin pagi kemarin di Senayan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu membantah penarikan jaksa dan kepolisian ke institusi asal merupakan bagian dari konsolidasi internal.
"Itu permintaannya Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja. Pembinaan SDM nya ada di Jaksa Agung. Di kan di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli kemarin.
Gayung bersambut, Kejaksaan Agung juga merespons hal serupa. Lalu, apa pernyataan dari Kejakgung soal penarikan dua personelnya yang tengah bertugas di komisi antirasuah?