Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (ANTARA/Nadia Putri Rahman)
Setelah mempertimbangkan semua faktor, termasuk keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kedua kubu tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi.
Berikut poin-poin keputusan yang diambil:
1. Izin penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.