Jakarta, IDN Times - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengklaim pemerintah tidak ikut campur dalam polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang pasalnya dianggap mengintervensi kebebasan pers.
Usman menyebut pemerintah sejatinya sangat mendukung kebebasan pers, sehingga pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi insan pers, untuk menyelesaikan sengketa dan melakukan pengawasan melalui Dewan Pers.
Bahkan, kata dia, saat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022 diterbitkan, pemerintah mengamanatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi dunia penyiaran. Dengan begitu, diharapkan media bisa dengan bebas melakukan penyiaran, tidak lagi pemerintah seperti zaman Orde Baru.
"Tentu pemerintah sangat mendukung kemerdekaan pers, pemerintah tidak campur tangan lagi dengan urusan pers, paling tidak sejak pers UU Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers), penyelesaian sengketa, pengawasan dunia jurnalisme itu dilakukan dengan Dewan Pers," kata Usman dalam diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).