Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengaku dirinya difitnah. Hal itu diungkapkan Kivlan usai dikonfrontasi bersama tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil marati dan Iwan Kurniawan pada Selasa (18/6) kemarin pukul 17.00 WIB, hingga Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB dini hari.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan Kivlan itu merupakan hak konstitusional dari Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.
"Kalau (pernyataan difitnah) itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).