Jakarta, IDN Times - Purnawirawan TNI AD atau terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menganggap jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang ia ajukan ngawur.
Menurut Kivlan, hal yang dijelaskan JPU pada saat persidangan tidak menjawab satu pun pertanyaan eksepsinya. Persidangan tersebut dijadwalkan mendengarkan tanggapan JPU. Sidang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri.
"Ngawur jawabanya ngawur, jawaban dari eksepsi saya ngawur. Dakwaannya juga ngawur, karena ini rekayasa," ujar Kivlan kepada wartawan saat ditemui usai sidang tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).