Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan didakwa memberikan sejumlah uang untuk memata-matai pejabat negara.
Sidang pembacaan dakwaan Kivlan Zen berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Sebelum sidang dimulai, Kivlan tampak meneteskan air mata.