Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan didakwa memberikan sejumlah uang untuk memata-matai pejabat negara.

Sidang pembacaan dakwaan Kivlan Zen berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Sebelum sidang dimulai, Kivlan tampak meneteskan air mata.

1. Kivlan Zen didakwa memberikan sejumlah uang untuk memata-matai Menteri Wiranto dan Luhut

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kivlan didakwa memberikan uang Rp25 juta untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati, dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati, agar dilaporkan kepada terdakwa," sebut jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang Rp25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin, sebagai biaya operasional survei dan pemantauan, guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," lanjut jaksa.

2. Kivlan Zen juga didakwa membeli empat jenis senjata api

Editorial Team

Tonton lebih seru di