IDN Times/Dokumen Istimewa
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.
"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.
Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Personel Bareskrim Polri memberikan surat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Itu Mabes, kita (tim) gabungan," sambung Argo.
Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo.
Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, Kivlan akan diperiksa pada Senin hari ini.
"Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan (Kivlan) pada Senin (hari ini) nanti," kata Asep.
"Kami, sudah kirimkan surat cekal itu ke imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan imigrasi," sambung Asep.