Jakarta, IDN Times - Purnawirawan TNI AD atau terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengungkapkan, dirinya telah diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diberikan hukuman berat apabila terus melakukan perlawanan. Kivlan mengungkapkan hal tersebut pada persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
"Dan saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan. Jadi jawab itu dulu oleh Jaksa," tegas Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).