Jakarta, IDN Times - Purnawirawan TNI AD yang sedang terbelit kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menilai vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada pengusaha Habil Marati, dalam kasus yang sama dengannya, merupakan hasil rekayasa.
Kivlan Zen menyatakan prihatin dengan Habil, dan menyebut Habil telah dizalimi oleh jaksa.
"Habil kasian, rekayasa, sudah jelas Iwan tanggal 7 Januari sudah ngomong, uang bukan untuk beli senjata, yang dikasih Habil dalam rangka demo untuk Supersemar, jadi Habil memberikan itu karena permintaan saya mengerahkan 10 ribu orang makan siang, mana cukup yang saya kasih SGD 15 ribu, jadi saya minta bantuan Habil, kasihan Habil," tutur Kivlan saat ditemui sebelum persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).