IDN Times/Humas Pemprov DKI
Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp3,975 triliun untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa yang terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018, yakni 805.015 siswa.
"Anggaran KJP Plus tahun 2019 sebesar Rp3,9 miliar. Penerima KJP Plus Tahap 1 sebanyak 860.397 siswa," ujar Syaifulah, Senin (21/10).
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula Rp210.000 menjadi Rp250.000 per bulan. SMP yang semula Rp260.000 menjadi Rp300.000 per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp375.000, kini menjadi Rp420.000 rupiah per bulan.
Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp390.000 menjadi Rp450.000 per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp100.000 per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan.
Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sedangkan dana berkala diberikan setiap akhir semester. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku.
"Dana KJP Plus terdiri dari dana rutin dan dana berkala. Dana rutin adalah dana yang cair atau bisa dibelanjakan oleh penerima KJP di setiap bulannya (paling lambat tanggal 5 di setiap bulannya) besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing," ungkap Syaifulah.
Sementara itu, dana nontunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
Komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta juga ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses Transjakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus.
Untuk syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP+10% UMP, dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan KPJ, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI segera mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.