Jakarta, IDN Times - Setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, pemenang Pilkada serentak 2018 lagi-lagi merupakan tahanan kasus korupsi. Kali ini datang dari daerah Maluku Utara.
Salah satu cagubnya, yakni Ahmad Hidayat Mus resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia resmi mengenakan rompi oranye usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18:40 WIB pada Senin (2/7). Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Ahmad ditahan karena telah memenuhi pasal 21 KUHAP.
"Maka, kami lakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin.
Lembaga anti rasuah menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus korupsi pada 16 Maret lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005 - 2010 lalu, Ahmad menggunakan dana APBD untuk membuat pengadaan fiktif pembebasan lahan. Rencananya lahan tersebut digunakan untuk membangun Bandara Bobong.
Lalu, apa komentar Ahmad soal status dirinya yang dilantik tapi di dalam bui? Apa pula komentar KPK soal beberapa calon kepala daerah berlatar belakang korupsi yang justru tetap dipilih oleh publik?
