Bekasi, IDN Times - TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alami longsor pada Minggu (8/3/2026). Akibatnya, empat orang ditemukan tewas sementara korban lainnya masih dicari.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan akibat peristiwa tersebut, pengelola TPST Bantargebang berpotensi dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan.
Hanif merujuk pada Pasal 40 dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pengelola yang lalai hingga menimbulkan korban. Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya lima sampai 10 tahun (penjara). Kemudian denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Tentu, ini harus kita tegakkan," kata Hanif usai melakukan peninjauan lokasi longsor, Minggu (8/3/2026) malam.
