Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Hal tersebut disampaikan Siti usai rapat koordinasi penanganan polusi udara dengan jajaran terkait di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2023).

1. KLHK dorong pelaksanaan uji emisi diperketat

Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. (Dok/KLHK)

Siti mengatakan, Kementerian LHK (KLHK) akan memeriksa sejumlah sumber yang dianggap jadi penyumbang polusi udara. Di antaranya seperti pembakaran limbah elektronik, pembangkit listrik, hingga kendaraan. Sebenarnya KLHK sudah mulai melakukan uji emisi, namun masih terbatas.

"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa. Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi semua kendaraan," ujar dia di lokasi.

2. KLHK gandeng sejumlah pihak terkait kebijakan uji emisi

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Lebih lanjut untuk memperketat pemberlakuan uji emisi, KLHK akan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kemendagri, Polri, Polda, dan Pemda. Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi semacam stiker. Uji emisi juga akan jadi salah satu syarat untuk memperpanjang STNK.

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," tutur Siti.

"Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yg menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih gak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," lanjutnya.

3. KLHK akan awasi dan evaluasi pembangkit listrik di sekitar Jakarta

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

KLHK juga akan membahas aspek pendukung lainnya. Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan sanksi hukum yang lebih tegas. KLHK akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, diklarifikasi, hingga inspeksi di lapangan terhadap sejumlah pembangkit listrik di sekitar Jakarta.

"Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 Mega, 2 unit lebih dari 25 Mega dan di Banten ada 7 PLT di Industri yang lebih dari 20 Mega, ada 3 yang lebih dari 25 Mega, dan 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek," tegas dia. Kemudian di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 Mega, kemudian ada 4 yg lebih dari 25 Mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yg dari PLN juga akan kita periksa," tegas Siti.

Editorial Team