ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)
Lebih lanjut untuk memperketat pemberlakuan uji emisi, KLHK akan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kemendagri, Polri, Polda, dan Pemda. Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi semacam stiker. Uji emisi juga akan jadi salah satu syarat untuk memperpanjang STNK.
"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," tutur Siti.
"Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yg menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih gak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," lanjutnya.