Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan kegiatan atau usaha dalam pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek pada 45 perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan dan usaha yang diawasi berada di berbagai wilayah, yakni dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, sembilan di Kota Tangerang Selatan.
"Ada 45 industri yang kami sudah datangi, ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian, sanksi administratif," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).