Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).
Agar mengetahui batas maksimal pengunjung, kata Alue, diperlukan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Berdasarkan hasil kajian DDDTW itu merekomendasikan, jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan, dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang setiap waktu kunjungan. Hasil kajian itu memperlihatkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada 2019, yaitu 221.000 orang di Pulau Komodo.
Sedangkan, di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan yang dalam satu hari terdapat tiga waktu kunjungan.
Alue mengungkapkan, penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung.
"Penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut, tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat, dari berbagai aktivitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.
"Dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga," kata Alue menambahkan.