Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Ditjen GAKKUM melakukan pengawasan dan penegakan hukum dari sumber pencemar di sekitar stasiun pemantauan kualitas udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ada sanksi yang diberikan bagi kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara di Jabodetabek atau tidak sesuai dengan nilai baku mutu emisi.
"Karena di Undang-Undang Lingkungan itu, apabila kegiatannya menghasilkan emisi melewati baku mutu, itu juga bisa dikenakan pidana. Kami sedang mengkaji juga ini," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).