Jakarta, IDN Times - Meningkatnya aktivitas medis di kala pandemik virus corona atau COVID-19, membuat jumlah limbah medis meningkat. Limbah medis termasuk ke dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, limbah medis tak hanya berasal dari rumah sakit rujukan dan RS Darurat COVID-19. Namun, juga bersumber dari masyarakat atau rumah tangga seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
"Jumlah limbah medis dari pandemik COVID-19 ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas," ujar dia melalui siaran pers tertulis, Senin (18/5).
Rosa menjelaskan, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respons cepat berupa Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius atau Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.