Jakarta, IDN Times -- Sampah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya. Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatra (10/8) dengan tujuan agar sampah tidak membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga menghadirkan manfaat ekonomi sirkular sebagai bahan baku daur ulang.
“Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan, baik berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun pemrosesan akhir. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memegang kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah tersebut,” kata Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar.
