Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) malam.
"Kami turut berdukacita atas musibah yang terjadi ini dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia.