Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi insiden kapal laut. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) malam. 

"Kami turut berdukacita atas musibah yang terjadi ini dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. 

1. BPJamsostek mengidentifikasi terdapat 3 orang peserta jadi korban meninggal dunia

Suasana pemakaman kakak beradik korban tenggelamnya KMP Yunicee, di Denpasar, Rabu (30/6/2021). (IDN Times/Ayu Afria)

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri atas 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). 

Hingga saat ini, BPJamsostek berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

2. Berbagai manfaat yang diberikan BPJamsostek

Editorial Team

Tonton lebih seru di