Jakarta, IDN Times - Sejumlah koalisi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan PARITAS meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings.
Mereka menilai, tidak ada unsur pidana dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) dengan nama Muhammad dan Maria dari Holywings yang ramai diperbincangkan.
“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” ujar Ketua YLBHI, M. Isnur dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/6/2022).