Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah koalisi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan PARITAS meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings.

Mereka menilai, tidak ada unsur pidana dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) dengan nama Muhammad dan Maria dari Holywings yang ramai diperbincangkan.

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” ujar Ketua YLBHI, M. Isnur dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/6/2022).

1. Pasal berita bohong tidak dapat digunakan

Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Isnur menerangkan, pidana harus diletakkan sebagai upaya terakhir. Terlebih dalam perbuatan yang dilakukan Holywings, dinilainya bukan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat.

Isnur membeberkan, penggunaan pasal berita bohong yang digunakan tidak tepat. Pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, disebutkan bahwa berita atau pemberitahuan bohong atau yang patut diduga berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran, maka terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong.

Kemudian harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

“Sedangkan dalam kasus ini, penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan,” katanya.

2. Holywings lakukan peningkatan penjualan bukan permusuhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di