Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Komisi II DPR menolak usulan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2023).
Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Berbagai kritik muncul hingga mendorong agar PKPU 10/2023 direvisi.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomot 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," lanjut dia.
Sebelum RDP bersama Komisi II digelar, KPU menyebut akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU mendapat berbagai kritikan terkait aturan tersebut. Pasalnya, dalam PKPU 10/2023 tersebut dinilai mengesampingkan keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.
KPU mengadakan pertemuan tripartit bersama Bawaslu dan DKPP untuk membahas revisi PKPU Nomor 10/2023, khususnya untuk pasal 8 ayat 2. Pertemuan ketiga lembaga pemilu itu dilakukan pada Selasa (9/5/2023).
Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan, pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terhadap keterwakilan perempuan. Hasyim mengatakan, akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang mengakomodasi pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan memakai aturan matematika.
“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Hasyim.
Usulan revisi PKPU itu juga terkait dorongan dari sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi merevisi terhadap PKPU 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif.