Alfred mengatakan, trotor harusnya memiliki lebar dua meter, karena kalau hanya satu meter kita bisa lihat bagaimana utilitas-utilitas seperti tiang, pot tanaman, tempat sampah, menyatu dengan guiding blok.
Selain itu Alfred juga berpendapat bahwa bukan hanya trotoar yang tidak manusiawi, tapi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) juga tidak manusiawi.
“Trotoar dan JPO yang ada di depok itu tidak manusiawi, sangat tidak manusiawi. Karena JPO itu harusnya bisa diakses oleh penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, selain itu harus bisa diakses oleh ibu hamil atau lansia,” tegas Alfred.
Alfred tidak menyalahkan jika ada warga atau pejalan kaki yang terperosok ke gorong-gorong galian kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Karena menurutnya, dasar gugatan yang bisa disampaikan masyarakat yang menjadi korban bisa dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang lalu lintas jalan yang memuat tentang hak pejalan kaki.
"Kalau ada korban laporkan saja, membahayakan nyawa orang lain bisa gugatan pidana, karena merupakan hak pejalan kaki," ucap Alfred.