Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mencatat koalisi partai pendukung pemerintah saat ini sudah sangat gemuk. Sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang kembali merapat ke kubu pemerintah, menyebabkan jumlah pendukung di parlemen mencapai 471 kursi atau 82 persen.
Menurut Jansen, gemuknya koalisi parpol pendukung pemerintah perlu diwaspadai. Sebab, hal tersebut semakin memudahkan agenda pihak tertentu yang ingin melakukan amandemen UUD 1945.
"Total kursi di MPR 711 kursi, 575 kursi DPR ditambah 136 kursi DPD. Untuk mengubah pasal-pasal di UUD, maka harus digelar sidang MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 legislator atau senator," tulis Jansen di akun Twitternya, @jansen_jsp, yang dikutip pada Jumat (27/8/2021).
"Jadi, cukup butuh tambahan 3 kursi DPD lagi. Setelah itu, mau mengubah isi konstitusi yang mana pun pasti lolos. Termasuk perpanjangan masa jabatan (presiden) dan (presiden boleh menjabat) 3 periode," sambung dia.
Apakah ini berarti amandemen UUD 1945 segera diwujudkan? Apa dampaknya bila masa kepemimpinan presiden ditambah?