Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Masalah lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam bidang siber. Koalisi sipil menilai pengaturan dalam RPP beririsan dengan tugas Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, hingga Badan Intelijen Negara.
Menurut mereka, pendekatan keamanan siber seharusnya tetap berbasis sipil, kecuali dalam kondisi perang siber antarnegara yang menyasar instalasi pertahanan.
"Rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN)," kata koalisi sipil.
Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Kemudian pengaturan mengenai penanganan disinformasi—manipulasi informasi, termasuk deepfake, tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital.
Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan.
Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi secara tegas menolak substansi RPP Tugas TNI. Mereka menilai pembahasan aturan ini justru menjadi sinyal kuat kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil.
Koalisi menyimpulkan, jika RPP tetap dipaksakan, maka hal itu berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi serta melemahkan supremasi sipil di Indonesia.
"Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. Terakhir, kami berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia," imbuh koalisi sipil.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari De Jure, Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, Setara Institute.