Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras keterlibatan empat anggota TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam pandangan mereka, aksi militer yang dilakukan terhadap warga sipil itu tergolong brutal dan menyerang hak asasi manusia (HAM). Mereka mendesak agar keempat anggota TNI itu dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum dan bukan pengadilan militer.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu keamanan dan pertahanan, termasuk Indonesia RISK Centre. Direktur Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani mengatakan, peradilan militer sudah menjadi rahasia umum tidak memberi keadilan.
"Kami mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat orang anggota TNI kepada pembela HAM, Andrie Yunus. Kami juga menyayangkan respons reaktif dari TNI yang akan melakukan penyelesaian lewat jalur peradilan militer," ujar Julius di dalam keterangan, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, bila keempat anggota TNI diadili di pengadilan militer maka akan menghilangkan dampak keseriusan (severity) dan sistematis kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie. "Karena bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya," kata Julius.
Koalisi sipil mengaku tidak yakin bila kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie dibawa ke pengadilan militer, maka berpotensi mengubur unsur sistematis dan pertanggung jawaban komando di balik kasus tersebut.
"Sebaliknya, kami yakin kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tidak tutnas," tutur dia.
