Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menambah kewenangan lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU).
Koalisi sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan, menilai rencana penambahan kewenangan yang terjadi saat ini sangatlah keliru.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal itu dikarenakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.
"Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/2/2025).