Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menilai, partai politik (parpol) di DPR tak punya itikad baik terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Koalisi sipil juga mengkritisi tanggapan DPR yang mengaku tak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.
Padahal revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sejatinya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2025, namun sampai saat ini tidak kunjung dibahas. Koalisi Sipil pun menganggap partai politik parlemen tidak punya itikad baik.
"Pada sisi lain, masih absennya pembahasan formal revisi UU Pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral. Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan dalam merespons kebutuhan perubahan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu," kata Koalisi Sipil dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
