Jakarta, IDN Times - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tegas dalam menentukan permohonan yang digunakan sebagai acuan sengketa pada Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Hal tersebut berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kubu 02 yang semula hanya 37 halaman kemudian diperbaharui menjadi 146 halaman.