Kolonel Priyanto Penabrak 2 Remaja di Nagrek Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan dua remaja, Handi Saputra Hidayatullah (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) yang bermula dari tabrak lari di Nagrek, akhirnya bergulir di Pengadilan Militer II DKI Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam persidangan perdana tersebut, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Kolonel (Inf) Priyanto. Sidang pada Selasa kemrin dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Militer II DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022), diketahui bahwa Priyanto lah yang memerintahkan Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A. Sholeh agar membuang jenazah dua korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Bahkan, salah satu dari prajurit berpangkat bawah itu mengusulkan agar mereka kembali ke puskesmas usai menabrak Handi dan Salsabila.
"Itu anak orang pasti dicari orang tuanya, sebaiknya kita kembali ke puskesmas di pinggir jalan tadi. Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan kemarin.
Di dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II DKI Jakarta, hanya Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan Andreas dan Sholeh menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda. Hal ini lantaran Pengadilan Militer II DKI Jakarta hanya menyidangkan perkara yang melibatkan perwira tinggi di TNI.
Lalu, apa saja pasal yang didakwakan kepada Priyanto dalam persidangan kemarin?
1. Kolonel Priyanto didakwa Oditur Militer dengan pasal pembunuhan berencana
Sementara, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mendakwa Kolonel Priyanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan bui.
"Nanti, kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ungkap Wirdel seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
2. Korban Handi Saputra dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup
Sementara, di dalam surat dakwaan, Oditur Militer Wirdel juga menyebut bahwa ketika dibuang ke sungai, Handi Saputra masih dalam keadaan bernyawa. Hal itu dibuktikan oleh pemeriksaan hasil visum terhadap jenazah remaja tersebut.
"Hal ini didukung dengan fakta pertama, ketika tenggorokan dibuka, tampak sedikit pasir halus menempel di dinding tenggorokan. Dua, saat rongga dada dibuka tampak cairan warna merah kehitaman di dalam rongga dada bagian kanan. Tiga, bahwa paru mengalami pembusukan lebih lanjut, ketika dibuka tampak pasir halus di dalam paru pada bagian kiri dan kanan. Dengan kesimpulan ditemukan tanda tenggelam dalam keadaan tidak sadar dan kematian karena tenggelam karena tidak sadar," tutur Oditur Militer Wirdel.
Namun, menurut Wirdel, tersangka Priyanto sempat meyakini bahwa keduanya sudah tak bernyawa usai ditabrak dengan mobil Isuzu Panther miliknya. "Sudah ikuti perintah saja, lagian dia sudah meninggal," kata Wirdel menirukan pernyataan Priyanto.
3. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kembali pada pekan depan. Agenda sidang pada pekan depan yakni pemeriksaan saksi-saksi. Oditur Militer Wirdel mengatakan, total ada 19 saksi yang akan dihadirkan.
"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi. Terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ungkap Wirdel.
Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban. Ia akan dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Kolonel (Inf) Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Jawa Barat. Kedua remaja itu sedang berboncengan naik motor.
Priyanto sempat meminta kepada warga sekitar yang menyaksikan kecelakaan agar tak perlu mengikuti mereka. Sebab, ia akan membawa tubuh Salsabila dan Handi ke rumah sakit terdekat. Namun, alih-alih dibawa ke rumah sakit, tubuh keduanya justru dibuang ke Sungai Serayu.
Jasad Handi dan Salsabila ditemukan oleh warga sekitar pada 11 Desember 2021. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sudah meminta agar ketiga prajurit TNI AD itu dipecat dari kesatuan TNI. Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendatangi rumah keluarga korban dan meminta maaf atas perbuatan anak buahnya yang telah membunuh dua warga sipil.