Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan dua remaja, Handi Saputra Hidayatullah (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) yang bermula dari tabrak lari di Nagrek, akhirnya bergulir di Pengadilan Militer II DKI Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam persidangan perdana tersebut, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Kolonel (Inf) Priyanto. Sidang pada Selasa kemrin dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Militer II DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022), diketahui bahwa Priyanto lah yang memerintahkan Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A. Sholeh agar membuang jenazah dua korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Bahkan, salah satu dari prajurit berpangkat bawah itu mengusulkan agar mereka kembali ke puskesmas usai menabrak Handi dan Salsabila.
"Itu anak orang pasti dicari orang tuanya, sebaiknya kita kembali ke puskesmas di pinggir jalan tadi. Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan kemarin.
Di dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II DKI Jakarta, hanya Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan Andreas dan Sholeh menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda. Hal ini lantaran Pengadilan Militer II DKI Jakarta hanya menyidangkan perkara yang melibatkan perwira tinggi di TNI.
Lalu, apa saja pasal yang didakwakan kepada Priyanto dalam persidangan kemarin?