Jakarta, IDN Times - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer II Jakarta pada Kamis, 7 April 2022. Terdakwa Kolonel Priyanto sempat mengisahkan di hadapan majelis hakim bahwa ia pernah mengebom rumah warga sipil saat bertugas di Timor-Timur pada tahun 1999.
Pernyataan itu sempat dibacakan oleh Oditur Militer ketika surat dakwaan dibacakan. Di dalam surat dakwaan, Priyanto terungkap mengatakan hal tersebut demi meyakinkan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh agar tetap membuang jenazah dua korban.
"Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom. Itu kejadian di mana itu waktu ngebom?" tanya Hakim Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
"Siap, waktu bertugas di timur. Waktu tugas operasi di Timor-Timur," jawab Priyanto pada Kamis kemarin.
"Mau ngebom apa itu?" tanya hakim lagi.
"Pada saat itu kan Timor-Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," kata Priyanto.
"Itu satu keluarga dibom?" hakim kembali bertanya ke Priyanto.
"Siap," jawab Priyanto.
"Sampai anak-anaknya juga (dibom)?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, orangnya di dalam ada atau tidak," tutur Priyanto lagi.
Lalu, pengakuan apa lagi yang disampaikan oleh Priyanto di hadapan majelis hakim?