Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan terhadap dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.
Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi.
Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.
Selain itu, pengacara menilai ada beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, agar bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada Kolonel Priyanto. Apa saja itu?