Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive merupakan langkah perlindungan masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
"Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali. Namun, tidak mendapat respons yang memadai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.