Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan penggunaan media sosial wajib mendaftarkan nomor telepon agar bisa mengidentifikasi penggunanya.
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," sambungnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, langkah ini agar seseorang yang mengunggah ke media sosial bisa dipertanggungjawabkan atas tulisannya.
"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," kata dia.
