Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komentar Kemensos soal Sepasang Pelajar SMP di Bantaeng Minta Nikah
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menyayangkan pernikahan anak di bawah umur di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Anak-anak adalah masa untuk bermain dan mendapat kasih sayang orangtua.

1. Merujuk UU Perlindungan Anak

Default Image IDN

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak, batas usia anak-anak adalah 18 tahun.

“Yang menjadi rujukan kami adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Di situ dikatakan bahwa batas anak adalah usia 18 tahun. Apalagi kalau diketahui usia mereka masih jauh di bawah itu. Kami dari Kementerian Sosial sangat menyayangkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Senin (16/4).

2. Alasan pernikahan kurang substansial

Default Image IDN

Edi mengetahui kasus ini dari pemberitaan di media massa. Dalam salah satu pemberitaan itu disebutkan, alasan kuat pernikahan ini adalah karena pihak perempuan takut tidur sendiri. 

"Alasan ini kami kira sangat kurang substansial,” kata dia.

Kalau alasannya karena takut tidur sendiri, Edi mengatakan, masih banyak kerabat yang seharusnya bisa membantu. Dari keluarga terdekat, kerabat, dan sanak saudara bisa mengambil peran memberikan perhatian.

Seharusnya, kata dia, juga ada bimbingan dan pengarahan dari keluarga. Edi menyayangkan, mengapa alasan takut tidur dan permintaan menikah sebagai solusi, kemudian langsung disetujui. 

“Karena bagaimana pun usia anak bukan yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Usia anak adalah usia untuk bermain, sekolah, dan masa untuk mendapatkan perhatian dari keluarga,” kata Edi.

Edi berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar di kemudian hari tidak terulang.

3. Aturan pernikahan

Default Image IDN

Sebelumnya ramai diberitakan, KUA Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan pernikahan pasangan pengantin di bawah umur. Calon pengantin pria diketahui berumur sekitar 15 tahun dan calon pengantin wanita sekitar 14 tahun.

Padahal, dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan,  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

 

Editorial Team