Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) buka suara terkait maraknya kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.
“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Dedy dalam keterangan yang dikutip, Senin (17/1/2022).