Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) buka suara terkait maraknya kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Dedy dalam keterangan yang dikutip, Senin (17/1/2022).

1. Minta para penyedia transaksi NFT tak sebarkan konten langgar UU

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Dedy mengaku ada fenomena pemanfaatan NFT yang semakin populer, termasuk di Tanah Air. Kominfo pun mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.

2. Ancaman pemutusan akses platform mengintai pelanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di