Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) buka suara terkait maraknya kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.
“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Dedy dalam keterangan yang dikutip, Senin (17/1/2022).
1. Minta para penyedia transaksi NFT tak sebarkan konten langgar UU
Dedy mengaku ada fenomena pemanfaatan NFT yang semakin populer, termasuk di Tanah Air. Kominfo pun mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.