Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro menyebut bahwa kebebasan pers dalam berekspresi kini tengah terancam oleh peraturan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah.
Menurutnya, peraturan kebebasan berekspresi yang tertuang dalam UU KUHP tersebut, berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dalam memberikan pandangan. Khususnya, dalam mengkritik pemerintah.
"Dimana peraturan yang ada, memberikan ruang untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, terhadap individu yang mengutarakan pandangannya. Terutama pandangan-pandangan yang bersifat kritik kepada otoritas," ujar Atnike dalam seminar bertajuk Journalism Under Digital Siege, yang diselenggarakan secara hybrid oleh UNESCO, Jumat (9/12/2022).