Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) buka suara terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai Kominfo dapat 'mengintip' percakapan, setelah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran. Menurut Kominfo itu merupakan informasi tidak benar.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
"Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat, antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE," tulis Kominfo, dalam siaran persnya.
Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.