Jakarta, IDN Times - Suara penolakan dan protes pada pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ramai dibicarakan.
Sejak 30 Juli 2022, Kemkominfo memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism).
"Sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," tulis LBH Jakarta, dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).