Ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)
Diskusi Digital Literacy Talks berjudul “Strategi Kolaborasi Melawan Hoaks” yang menghadirkan Anthonius Malau (Koordinator Pengendalian Konten Internet KemKominfo); Dewi Sari (Mafindo); Dr. Andi Khomeni (KCPEN); dengan moderator Indriyatno Banyumurti (ICT Watch).
Diskusi ini mengungkapkan bahwa pemerintah aktif mengawasi konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan dengan sistem kecerdasan artifisial. Dari data yang dimiliki Kominfo, sejauh ini ada 122 kasus yang sedang diproses kepolisian terkait berita hoax seputar COVID-19.
Informasi hoax seputar COVID misalnya meliputi sakit pascavaksin, tisu basah pengganti masker; menghirup uap panas sebagai cara terhindar dari COVID-19, vaksin mengandung microchip dan sebagainya.
Kominfo juga mencatat hingga 30 Januari 2021, setidaknya ada 1.396 isu hoax mengenai mengenai COVID-19 dan 92 berita palsu terkait isu vaksin. Hoax tersebar dalam 2209 konten di media sosial. Adapun temuan konten hoax paling banyak terdapat di platform Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram.
“Sebanyak 1.926 konten sudah kami take down," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin (1/2/2021).
Johnny juga menjelaskan pihaknya bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terus melakukan upaya penanganan hoax di ruang digital dari hulu ke hilir. Mulai dari literasi kepada masyarakat terkait COVID-19 dan vaksin, pemberian klarifikasi terhadap hoax, hingga pembuatan kanal resmi. (CSC)