Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) terkait judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).