Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu TVRI periode 2020-2022, telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.
Sebelumnya pada 25 Februari 2020, Komisi I DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI, dan menghasilkan kesimpulan dalam poin 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
Namun dengan adanya pelantikan Dirut Pergantian Antar Waktu (PAW), Dewas LPP TVRI dinilai tidak mengindahkan hasil keputusan rapat tersebut.
"Yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3, yang menyebutkan bahwa keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).