Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU sebelumnya dituding meloloskan tiga partai politik dalam verifikasi faktual. Tudingan ini disuarakan oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 merupakan gabungan dari firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.
Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pihaknya melayangkan somasi atas dugaan kecurangan tersebut dan diterima bagian persuratan KPU RI. Surat tersebut berisi pengaduan dugaan kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
“Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujar Ibnu.