Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kepala daerah dipilih melalui DPRD dianggap demokratis dan konstitusional.

  • Tidak setuju gubernur ditunjuk Presiden karena tidak demokratis.

  • RUU Pemilu memungkinkan dibahas melalui mekanisme kodidikasi.

  • PDIP tolak gagasan pilkada tidak langsung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya. Konstitusi menyatakan, kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di sisi lain, kata dia, klausul pilkada juga tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.

"Nah, karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).

1. Tak setuju gubernur ditunjuk presiden karena tidak demokratis

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)

Kendati demikian, dia tidak setuju dengan gagasan PKB yang mengusulkan agar gubernur ditunjuk presiden karena dianggap sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Menurut dia, mekanisme seperti ini tidak dapat dilaksanakan karena penunjukan sifatnya tidak demokratis. Ia menilai, formula yang tepat presiden mengajukan satu hingga tiga nama ke DPRD provinsi, yang dilanjutkan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah itu, DPRD memilih salah satu nama untuk menjadi gubernur atas usulan dari presiden.

"Ini konsekuensi juga dari sistem presidensial yang kita anut pada satu pihak dan menempatkan presiden sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, di pihak yang lain," kata Rifqinizamy.

2. RUU Pemilu memungkinkan dibahas melalui mekanisme kodifikasi

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Rifqi memastikan, Komisi II DPR siap menjalankan revisi UU Pilkada dengan berbagai mekanisme, menyusul berbagai usulan yang berkembang akhir-akhir ini, termasuk kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Ia menjelaskan, UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua rezim aturan yang berbeda. Hanya ada dua jenis pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.

Oleh karena itu, Komisi II DPR siap melakukan pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme kodifikasi hukum kepemiluan.

"Bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dengan revisi undang-undang lain termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia," kata Legislator Partai NasDem tersebut.

3. PDIP tolak gagasan pilkada tidak langsung

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai gagasan kepala daerah dipilih DPRD tidak masuk akal, apalagi alasan yang disampaikan hanya karena ongkos politik yang mahal. 

Menurut dia, mahalnya ongkos politik yang dijadikan peluru untuk menggulirkan pilkada tidak langsung hanya alasan yang kurang mendasar.

“Soal biaya pilkada dan praktel politik uang di masyarakat, menurut saya alasan-alasan itu menunjukkan kurangnya kemauan berpikir dan ketidakmampuan melakukan self critic,” kata Deddy, Rabu (31/12/2025).

Ia mengingatkan, pilkada langsung adalah amanat reformasi yang tidak bisa asal diubah. Pilkada langsung telah banyak menghasilkan pemimpin-pemimpin hebat di tingkat nasional.

“Apakah semua itu mau diabaikan dengan pemilihan kepala daerah disetir oleh para oligarki,” kata dia.

Ia meyakini, usulan pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD akan menimbulkan penolakan rakyat, seperti layaknya usulan revisi UU Pilkada yang sempat menuai demo besar.

“Saya yakin bahwa gagasan ini akan ditolak oleh rakyat Indonesia, sebagaimana rencana revisi UU Pilkada yang  begitu massif penolakannya dengan gerakan darurat garuda biru kemarin,” kata dia.



Editorial Team