Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Intinya sih...

  • Proses revisi UU Pemilu sudah dimulai oleh DPR, namun belum secara resmi dibahas

  • Kemungkinan besar revisi UU Pemilu akan dibahas melalui pansus sehingga melibatkan komisi lain di DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mulai berjalan.

Dia mengatakan, DPR sudah mulai menggelar rapat bersama sejumlah pihak, termasuk menghadiri diskusi publik untuk menyerap aspirasi.

"Sebetulnya proses itu sudah jalan ya. Publik bisa melihat dalam rapat-rapat di Komisi II, baik itu raker, RDP, bahkan di luar kantor parlemen kita juga mengadakan FGD terkait dengan mitigasi mendengarkan aspirasi daripada tokoh-tokoh, praktisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, terkait dengan kepemiluan kita," kata dia usai menghadiri diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (3/10/2025).

1. Baru akan secara resmi dibahas 2026

Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (4/12/2024). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Khozin mengatakan, anggota DPR sudah mulai membahas Revisi UU Pemilu, hanya saja memang belum secara resmi dibahas. Sesuai rencana, kodifikasi UU Pemilu baru akan dibahas tahun 2026.

"Jadi kalau ada stigma proses untuk revisi ini, tahapan belum dilaksanakan sebetulnya sudah jalan. Walaupun secara official pembahasan dan penugasan di komisi itu insyaallah masih 2026, karena kita masih memfokuskan beberapa agenda prolegnas yang lain," ujar dia.

2. Kemungkinan besar dibahas melalui pansus sehingga libatkan komisi lain

Raker Komisi II DPR bersama KPU Kemendagri dan Bawaslu terkait PSU. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan, Revisi UU Pemilu ini memang menjadi tanggung jawab Komisi II DPR sebagai mitra strategis seluruh lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, kata Khozin, kemungkinan besar Revisi UU Pemilu akan dibahas oleh panitia khusus sehingga melibatkan lintas komisi di DPR.

"Secara prinsip, pimpinan sudah menyampaikan bahwa inisiasi dan pengusulan itu terdiri di Komisi II, tapi nanti untuk pembahasannya kemungkinan besar pansus, artinya lintas komisi," kata dia.

3. Revisi UU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2026

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026. Salah satu di antaranya adalah Revisi UU Pemilu yang akan digodok jelang Pemilu 2029 mendatang.

Penetapan ini diambil dalam Rapat Panja bersama pemerintah dan DPD RI tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Mulanya, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara lisan dan menyatakan setuju terkait daftar prolegnas prioritas 2026 tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, lantas meminta persetujuan dari seluruh fraksi apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Bob kemudian mengetok palu sidang.

Editorial Team