Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Politikus PDIP ini juga memastikan tak akan terjadi kekosongan kursi gubernur selama dua tahun ke depan. Pasalnya Kemendagri akan bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut.
“Enggak mungkin (kosong) karena ini menjadi tanggung jawab Kemendagri,” ujar dia.
Selain itu, dia menjelaskan para Pj Gubernur yang sudah dilantik oleh Kemendagri itu akan menjalankan tugasnya hingga 2025 bulan Februari dan dievaluasi tiap tiga bulan.
Dengan demikian, setelah Pilkada serentak 2024 berlangsung, Pj Gubernur ini masih akan melanjutkan tugasnya hingga adanya penetapan gubernur baru yang dipilih dalam Pemilu 2024.
“Kan kami hitung juga, berarti Pj ini akan tetap melakukan tugasnya sampai 2025 bulan dua, katakan setelah Pilkada itu, masih ada (penetapan) MK. Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu, sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku sampai 2025,” tutur Junimart.