Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi jajaran komisioner hingga sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak menghadiri rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU).
Konsultasi PKPU itu terkait Putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW). MA dalam pertimbangannya menilai, alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial soal masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.