Komisi II Geram Komisioner KPU Tak Hadir Rapat karena ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi jajaran komisioner hingga sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak menghadiri rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU).
Konsultasi PKPU itu terkait Putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW). MA dalam pertimbangannya menilai, alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial soal masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.
1. Sifat konsultasi penting dan biasanya dihadiri jajaran KPU
Doli menuturkan, rapat konsultasi PKPU dan Peraturan Bawaslu tersebut tertulis sifatnya penting. Seharusnya dihadiri oleh jajaran penyelanggara pemilu dengan komposisi lengkap.
"Sifatnya penting, perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 28. Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik KPU maupun Bawaslu semuanya lengkap hadir," kata Doli saat memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).