Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik penunjukkan Kepala BIN Brigjen Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Guspardi mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih Andi Chandra sebagai Pj padahal dia masih berstatus TNI aktif.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat bupati/walikota hanya bisa berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala BIN yang diemban Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama.
“Ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” kata Guspardi Gaus saat dihubungi, Rabu (26/5/2022).