Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono mengatakan menyebarkan indentitas penderita virus corona atau COVID-19 berarti melanggar hak pribadi seseorang. Karena itu ia meminta identitas korban virus corona, termasuk alamatnya, tidak disebarluaskan.
"Terkait tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok, Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, maka perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Arif melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Selasa (3/2).