Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan izin bagi uji klinis tahap II Vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan Agus Putranto. Bahkan, izin itu harus dirilis pada 17 Maret 2021.
Di dalam dokumen berisi laporan singkat hasil rapat kerja dengan komisi IX dengan BPOM pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu, tertulis bila pada 17 Maret 2021, izin uji klinis tahap II tidak keluar, maka akan dibentuk tim mediasi.
"Berdasarkan masukan dari dua tokoh netral yang hadir di rapat kemarin yaitu Prof Amin Soebandrio dan Nidom, berbagai catatan yang diberikan BPOM, ada perbaikan ini dan itu, serta soal data, itu mencerminkan tak ada alasan apapun (penelitian) ini tidak diteruskan," ujar Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis, 11 Maret 2021.
"Catatan mengenai perbaikan protokol (penelitian) itu bukan hal yang prinsipil dan bisa diperbaiki saat perjalanan (penelitian). Prof Amin kan juga sempat bilang dalam uji klinis tahap I, bila sekian persen relawan tak mengalami keluhan, maka tanpa izin BPOM bisa saja langsung maju ke uji klinis tahap II," tutur dia lagi.
Namun, ia menambahkan, karena proses penelitian sesuai ketentuan dan para peneliti tunduk terhadap BPOM, mereka menunggu PPUK (Pemberian Persetujuan Uji Klinis) tahap II dari lembaga yang dipimpin oleh Penny K. Lukito itu. Di sisi lain, komisi IX melihat pemberian izin uji klinis bagi Vaksin Nusantara terbentur proses birokrasi sehingga memakan waktu.
BPOM justru menilai tim peneliti Vaksin Nusantara sejak awal sudah tidak mematuhi ketentuan penelitian. Salah satunya komite etik yang memberi izin tidak sinkron dengan lokasi dilakukan uji klinis.
Komite etik berada di RSPAD Gatot Subroto, sedangkan uji klinis dilakukan di RSUP dr. Kariadi, Semarang. Bagi Penny, hal ini berbahaya.
Sebab, artinya tak ada komite etik yang mengawasi selama uji klinis dilakukan di Semarang. Sementara, uji klinis tahap I, sudah melibatkan subyek penelitian manusia.
Apa yang akan dilakukan oleh Komisi IX bila BPOM tak juga berikan izin uji klinis tahap II untuk Vaksin Nusantara?